Apabila kita cermati Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tersebut, dari 13 (tiga belas) komponen RPP sebagaimana yang diatur selama ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk saat ini dalam menyusun RPP cukup memuat 3 (tiga) buah komponen inti saja yakni tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya adalah pelengkap. RPP yang dibuat bisa untuk kegiatan daring maupun luring.
Ketiga, penyusunan assesment atau penilaian. Di era pandemic covid-19, untuk penilaian pembelajaran daring bisa dilakukan dengan mengunakan aplikasi digital seperti Google Form (G Form) atau Google Kuiz ( quizizz).
Keempat, penyusunan media pembelajaran. Media pembelajaran yang digunakan pada masa pandemi adalah media pembelajaran daring dengan menggunakan fasilitas internet.
<<<Sebelumnya Selanjutnya>>>
[ 1 ] [ 2 ] [ 3 ]
Tip & Trik