Kebijakan kurikulum darurat pada masa pandemi ini tetap mengacu pada kurikulum 2013. Dalam hal penyederhanaan kompetensi dasar, ada tiga opsi penerapan kurikulum darurat kondisi khusus pada era pandemi covid 19 di sekolah. Pertama, Tetap mengacu pada kurikulum nasional ( kurikulum 2013). Kedua, mengunakan kurikulum darurat. Ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan dari SD/ SMP/ SLTA/SMK dapat memilih salah satu dari tiga opsi tersebut dengan tetap memperhatikan rambu – rambu yang berlaku serta mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, orang tua dan masyarakat. Proses pembelajarannya bisa saja dilakukan oleh guru secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
Selanjutnya >>>
[ 1 ] [ 2 ] [ 3 ]
Tip & Trik