Ratusan masyarakat yang merupakan orang tua/wali peserta didik tamatan Sekolah Dasar (SD) merengsek ke Gedung DPRD Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/6/2020).
Mereka menyampaikan unek-unek pada anggota dewan, lantaran anak mereka tidak lolos pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahun 2020 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Malahan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, harus menerima kata kata kasar dan caruik pungkang oleh peserta demo yang sebagian besar kaum ibu. Habibul Fuadi diserbu pedemo saat hendak keluar gedung dewan, usai menghadiri undangan DPRD Padang tentang amburadulnya PPDB 2020.
Beberapa hari berikutnya, giliran DPRD Provinsi Sumatera Barat yang didatangi para pedemo. Mereka juga meminta agar masalah PPDB dilakukan secara adil dan transparan. Apalagi, kondisi PPDB Sumbar tahun 2020 boleh dikatakan terparah sepanjang sejarah.
Simak : Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besaran Tiap Golongan
Mulai dari bergantinya website PPDB sampai pelaksanaan yang direvisi sampai 6 kali. Bisa jadi, revisi demi revisi akan terus berlanjut karena molornya proses penerimaan karena website sering mengalami gangguan.
Malahan sampai tulisan ini terbit, pengumuman jalur prestasi belum juga terlaksana. Padahal, sesuai jadwal revisi 6, pengumuman jalur prestasi tahfidz, non akademis dan akademis, pada Sabtu 11 Juli 2020.
Untuk jalur ini, juga terjadi persoalan. Karena dalam hasil seleksi sementara, menempatkan non akademis terlebih dulu, baru diikuti, oleh prestasi akademis.
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di paragraf 5, berbunyi : Jalur Prestasi Pasal 20 ayat (1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan: a). nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau b). hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik.
Artinya, kriteria peserta didik yang diterima jalur prestasi harus mendahulukan akademik, baru diikuti non akademik. Tapi, pada PPDB Sumbar justru sebaliknya.
Simak : Periksa Ban Belakang, Knek Bus ALS Tewas Tergilas
Tak bisa dipungkiri, bersoalan baru bakal kembali menghadang, pada tahap kedua zonasi. Kecuali Pemprov Sumbar memang bersungguh sungguh memikirkan para generasi bangsa.
Tak bisa dipungkiri, kehadiran Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 ibarat kelahiran bayi prematur. Hal ini didasari tidak sebandingnya jumlah calon peserta didik pada daerah tertentu dengan daya tampung.
Tip & Trik
Selanjutnya>>> Regulasi PPDB 2020, Ibarat Bayi Lahir Prematur
[ 1 ] [ 2 ] [ 3 ]