WASPADA! 9 Makanan Ini Mengandung Babi Tapi Berkedok Halal

oleh

Jakarta, SPIRITSUMBAR.COM – Waspada! Beberapa makanan mengandung babi justru memiliki label halal. Walau telah melecehkan aqidah Islam, sanksi pun yang sekedar penarikan dari pasaran.

Badan Penyelenggara Jaminan Produ Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal.

Ke sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal, yaitu corniche fluffy jelly, corniche marshmallow rasa apple bentuk teddy, chompchomp car mallow, chompchomp flower mallow, chompchomp marshmallow bentuk tabung, hakiki gelatin, larbee-TYL marshmallow isi selai vanila, AAA marshmallow rasa jeruk, dan sweetme marshmallow rasa cokelat.

Kesembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal itu, sebagian besar berasal dari China.

“Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut.

Haikal Hasan mengatakan, terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan,” tutup Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang menjelaskan sembilan produk makanan mengandung babi berkedok halal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca