Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama-lama 20 tahun,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(eko)
Sebelumnya : Penemuan Mayat Gegerkan Warga Koto Gadang
Selanjutnya : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kota Besar