Ditambahkan Sekdako, sesuai aturannya, dibolehkan mendaftar PPDB sistem zonasi menggunakan surat keterangan domisili. Namun surat yang diberikan harus sesuai fakta, jangan sampai dipalsukan. Sebab, tindakan itu akan merugikan orang lain.
Simak : 15 Daerah di Sumbar Tunda PBM Tatap Muka
Agar terlaksana PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, masyarakat dihimbau untuk mengikuti PPDB sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun Kota Padang Panjang.
Secara umum PPDB online di Sumbar tidak berjalan mulus. Setidaknya untuk SMA/SMK telah dilakukan 5 kali revisi jadwal PPBD. Akibatnya, pengumuman hasil seleksi semula ditetapkan tanggal 27 Juni diundur beberapa kali hingga revisi 5 tanggal 9 Juli 2020 .
Sekedar informasi, peraturan PPDB tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Isinya antara lain menerangkan, penerimaan siswa melalui zonasi lebih memprioritaskan calon siswa yang yang berjarak lebih dekat dengan sekolah. Jika ternyata calon siswa memiliki jarak alamat yang sama, seleksi terakhir untuk mengisi kuota/daya tampung dengan menggunakan usia yang lebih tua, dibuktikan dengan akte kelahiran. (yetti harni)