Terbukti atau tidaknya keberadaan surat aspal itu, Sekdako Sony meminta camat dan lurah untuk melakukan verifikasi dan crosscheck ke lapangan terhadap surat keterangan domisili yang dikeluarkan kepada calon siswa SD hingga SLTA.
“Kami memberi waktu dua hari kepada camat dan lurah untuk melakukan crosscheck ulang. Jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, jangan dikeluarkan surat keterangan domisilinya. Kalau sudah terlanjur, cabut kembali,” tegas Sonny.
Ditambahkan Sekdako, sesuai aturannya, dibolehkan mendaftar PPDB sistem zonasi menggunakan surat keterangan domisili. Namun surat yang diberikan harus sesuai fakta, jangan sampai dipalsukan. Sebab, tindakan itu akan merugikan orang lain.
Simak : 15 Daerah di Sumbar Tunda PBM Tatap Muka
Agar terlaksana PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, masyarakat dihimbau untuk mengikuti PPDB sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun Kota Padang Panjang.