Sekdako Sonny; Surat Domisili Untuk PPDB Tidak Sesuai Fakta Harus Dicabut

oleh

Ditambahkan Sekdako, sesuai aturannya, dibolehkan mendaftar PPDB sistem zonasi menggunakan surat keterangan domisili. Namun surat yang diberikan harus sesuai fakta, jangan sampai dipalsukan. Sebab, tindakan itu akan merugikan orang lain.

Simak : 15 Daerah di Sumbar Tunda PBM Tatap Muka

Agar terlaksana PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, masyarakat  dihimbau untuk  mengikuti PPDB sesuai aturan  yang telah ditetapkan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun Kota Padang Panjang.

Secara umum PPDB  online di  Sumbar tidak berjalan mulus. Setidaknya untuk  SMA/SMK  telah dilakukan 5 kali revisi  jadwal PPBD. Akibatnya, pengumuman  hasil seleksi  semula ditetapkan  tanggal  27 Juni diundur beberapa kali hingga revisi 5  tanggal 9 Juli 2020 .

Sekedar informasi, peraturan PPDB tertuang dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Isinya antara lain menerangkan, penerimaan siswa melalui zonasi lebih memprioritaskan calon  siswa yang yang berjarak  lebih dekat dengan sekolah. Jika ternyata calon siswa memiliki jarak alamat yang sama, seleksi terakhir untuk mengisi  kuota/daya tampung dengan  menggunakan usia yang lebih tua, dibuktikan dengan akte kelahiran. (yetti harni)

Menarik dibaca