RPP Dalam Pembelajaran

oleh

Oleh : Ratna Juwita  (Pengawas SD Kabupaten Padang Pariaman)

Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.

Proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dasar dan menengah harus interaktif, inspiratif dan menyenangkan. Juga, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif. Serta, memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian. Sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses.

Masalah yang dihadapi saat ini oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sebagai pengajar masih banyak ditemukan. Salah satunya guru belum membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) sesuai dengan ketentuan. Misalnya membaca Kompetensi Dasar (KD) sebagaimana yang digariskan dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 sebelum membuat RPP, dan membuat RPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Selama ini, kebanyakan RPP dibuat dengan pola copy paste, RPP hanya dibuat untuk sekedar dokumen pelengkap dalam menggugurkan kewajiban ketika ditanya pengawas. RPP belum digunakan sebagai pedoman dalam proses pembelajaran.

Materi dan bahan pembelajaran dalam RPP pun pada umumnya diambil dari buku teks pelajaran saja, belum banyak guru yang menyusun sendiri bahan ajar sesuai silabus dan karakteristik peserta didiknya. Guru belum mampu secara optimal menciptakan organisasi pembelajaran yang menggunakan multistrategi, alat peraga/media dengan mengintegrasikan beberapa aspek pembelajaran dalam tatap muka.
Artikel Lainnya

loading…


Lebih lanjut dalam hal penilaian, guru masih kesulitan menggunakan berbagai bentuk penilaian yang sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar. Umumnya guru hanya melaksanakan penilaian secara lisan dan tulisan, itupun dalam bentuk objektif kebanyakan. Belum banyak guru yang melakukan analisis butir soal, hasil belajar, dan tindak lanjut dalam bentuk perbaikan/pengayaan serta melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap peserta didiknya.

Dari hasil pengamatan langsung penulis sebagai seorang pengawas, rata-rata guru binaan masih banyak yang mengajar secara konvensional. Guru dalam mengajar masih dengan pola lama dengan menjelaskan, memberikan tugas. RPP kurang dilihat sebagai pedoman pembelajaran.

Baca Juga:

Target guru hanya menyampaikan semua materi yang ada kepada peserta didik. Mereka kurang memikirkan bagaimana menciptakan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif dan menyenangkan,serta bermakna bagi semua peserta didik.

Guru masih kurang mau menjadi fasilitator yang baik dalam pembelajaran, dengan menciptakan waktu yang lebih banyak menjadi subjek dari pada menjadi objek pembelajaran bagi peserta didik.  Agar pembelajaran yang disampaikan oleh guru bisa berkualitas dan lebih bermakna oleh peserta didik, sebelum mengajar seorang guru haruslah membuat RPP yang aplikatif. Disini peran kepala sekolah dan pengawas sekolah sangat diperlukan untuk membinanya. Semoga.

Beredar Video Permainan Bocah Milenial

Menarik dibaca