Aksi kejahatan Rangga Pratama selama tiga bulan itu telah menelan korban diantaranya: Rona Gustia Olvtana, warga Jorong, Balai Gadang Atas, Nagari, Mungo Kecamatan Luhak, Kabupaten 50 Kota. Dengan kerugian : tas berisikan uang tunai 3 juta, 1 unit Hp merk Samsung Z2 warna hitam serta kosmetik.
Total kerugian Rp.3.900.000. Kemudian Willy Yonavi, warga Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dengan kerugian tas berisikan 1 unit laptop dengan total kerugian Rp.3.000.000. Kemudian Azura Zulva, warga Kel. Padang Alai Bodi, Kec. Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.
Simak : Gaji ke 13 Cair, Ini Kata Kementerian Keuangan
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>
[ 1 ] [ 2 ] [ 3 ]