Baca : Aparat Polres Pasbar Semprot Sejumlah Ruas Jalan
Perlu diketahui bahwa Permendagri tersebut tidak secara khusus membahas alokasi dana untuk belanja terkait situasi darurat Covid-19. Namun terkait belanja tidak terduga, peraturan itu mengatakan Pemda dapat menggunakan dana hasil dari penjadwalan ulang capaian pogram tahun anggaran berjalan, atau memanfaatkan uang kas tersisa sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Baca : Pulang dari Bogor, Mahasiswa Asal Dharmasraya PDP Virus Corona
“Memang bagi pemda memiliki dana darurat atau dana belanja tidak terduga, tiap daerah memilikinya dengan besaran dana yang bervariasi,” tambah Safrizal.
Selanjutnya Safrizal juga mengatakan realokasi anggaran pemerintah daerah dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak penting, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang seharusnya juga dihindari sebagai bentuk upaya pencegahan, sehingga dana yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan belanja darurat. (Salih/rel)