Mereka melakukan evakuasi korban dilanjutkan dengan olah TKP dan penyelidikan,terhadap korban pembunuhan bernama Junaidi. Kondisi telah membusuk dan diselemuti dengan kasur.
Dari hasil optopsi, korban tersebut mengalami benda tumpul berbagi titik yang berada bagian kepala dan tubuh korban. “Dalam olah TKP yang dilakukaan oleh Anggota kami ditemukan barang bukti satu buah palu dan pisau, selimut serta kasur,” ujar Anggun Cahyono.
Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan. “Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 Junto 338 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa korban dengan ancaman hukum mati atau penjara sumur hidup atau dipenjara selama-lama 20 tahun,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.(eko)
Sebelumnya :
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Koto Gadang
Sosok Mayat Terbungkus Kasur Gegerkan Masyarakat Kota Besar