SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Pelaku pembunuhan di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat hanya bisa menghirup udara bebas selama 20 hari.
Baca : Penemuan Mayat Gegerkan Warga Koto Gadang
Anggota Satreskim Polres Dharmasraya dan Anggota Satreskim Polsek Sungai Rumbai yang bergerak cepat, berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (28/8/2021)
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro didampingi Kanit Reskrim Ipda A Agung Ngurah Santa.bersama anggotanya
Dalam acara Press Release tentang kasus pelaku pembunuhan, yang digelar pada Senin siang (30/8/2021) dihadiri oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.
Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Alwi Haskar dan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro kemudian Kabo SatReskim Ipda Iin Cendri dan Anggota Polres lainnya,di halaman Mapolres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono dalam Press Releasenya dihadapan awak media mengatakan,dalam Peristiwa penemuan mayat yang terjadi di salah satu dalam rumah di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar,Kabupaten Dharmasraya pada Ahad (8/8/2021) lalu.