Spiritsumbar.com, Padang – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah mengumumkan hasil seleksi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada 9 Juli 2020.
Namun, dari hasil tersebut masih menyisakan permasalahan. Terutama, beredarnya surat keterangan (Suket) Domisili yang diduga asli tapi palsu.
Dokumen tersebut itu menjadi salah satu syarat bagi calon siswa sebagai pengganti kartu Keluarga ketika mendaftar. (Baca : Suket Domisili Merajalela, PPDB Lebih Berbahaya dari Virus Corona)
Dugaan beredarnya surat domisili asli tapi palsu itu diketahui setelah ada laporan masuk ke Ombudsman. Pelapor merasa ada yang ganjil dari hasil kelulusan sementara yang ditampilkan secara real time di website PPDB Sumbar.
Salah satunya yang terjadi di Kota Padang Panjang. “Akhirnya, keganjilan itu dilaporkan ke Ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani, pada wartawan, Sabtu (11/7/2020).
Menurutnya dari keterangan pelapor, calon siswa yang tadinya lolos tiba-tiba gagal atau terlempar dari zona terdekat.
Simak : Carut Marut PPDB 2020 Butuh Solusi
Secara rinci, Yefri mencontohkan dari data yang diunggah calon siswa, dia berdomisili tidak jauh dari SMA Negeri 1 Padang Panjang Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Guguak Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur.