Padang Hadang Corona, Sekolah Libur, Tempat Ibadah Disterilkan

oleh

Mahyeldi mengatakan, pemberlakukan kebijakan memindahkan belajar kerumah masing-masing dilakukan selama empat belas hari dimulai tanggal 19 Maret sd 1 April 2020.

Baca : Ingin Tahu Tentang Virus Corona di Sumbar, Ini Nomor Layanannya

“Selama kegiatan belajar dirumah, pelajar/siswa dilarang melakukan aktifitas diluar rumah untuk berkumpul ketempat fasilitas umum atau keramaian. Jika kedapatan pelajar berada dikeramaian tanpa didampingi orang tua maka akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP kecuali ada hal-hal yang penting,” tambahnya.

Lebih jauh, Mahyeldi mengatakan, kepada orang tua pelajar untuk memantau dan mendampingi anak-anaknya selama proses belajar mengajar dilakukan. “Untuk itu, atas nama Pemerinta Kota Padang kami mengharapkan kepada para orang tua untuk betul-betul menjaga dan mengawasi proses belajar dan mengajar anakanya dirumah,” ujar Mahyeldi.

Menindak lanjuti Instruksi Wali Kota Padang Nomor: 421.2002/DIKDAS-03/2020 tentang penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan surat dengan Nomor 42.1/2002/DP/DIKDAS/2/2020 tentang aturan proses belajar agar pembelajaran tetap berjalan, antara lain, pada hari Kamis (19/3/2020) siswa akan dikumpulkan untuk diberi pengarahan bagaimana teknis dan proses pembelajaran selama dirumah.

Menarik dibaca