SPIRITSUMBAR.com, Padang – Setelah penetapan dan pengucapan sumpah pimpinan definitif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat langsung menetapkan struktur keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Mulai dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan serta komisi – komisi.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi menegaskan, AKD merupakan instrumen penting dalam kelembagaan DPRD. Untuk memacu kinerja memulai tugas – tugas kedewanan, AKD harus segera terbentuk, karena sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan daerah sudah menunggu untuk dituntaskan.
“AKD terbagi dalam dua bagian yaitu AKD yang bersifat tetap dan AKD tidak tetap. AKD bersifat tetap adalah Banggar, Bamus, Bapem Perda, BK dan Komisi – komisi sementara AKD tidak tetap dibentuk apabila diperlukan seperti panitia khusus dan panitia pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),” kata Supardi dalam rapat paripurna, Jumat (4/10/2019).
Badan Anggaran dan Badan Musyawarah, lanjutnya beranggotakan paling banyak setengah dari anggota DPRD. Kedua Badan ini langsung dipimpin oleh pimpinan DPRD. Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan serta komisi – komisi diusulkan oleh fraksi – fraksi.
Artikel Lainnya
DPRD Provinsi Sumatera Barat memiliki tujuh fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Golkar. Kemudian dua fraksi gabungan yaitu Fraksi gabungan PPP – Nasdem dan Fraksi Gabungan PDIP – PKB.
Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi mengumumkan susunan keanggotaan komisi – komisi. DPRD Provinsi terdiri dari lima komisi yaitu Komisi I Bidang Pemerintahan, Komisi II Bidang Ekonomi, Komisi III Bidang Keuangan, Komisi IV Bidang Pembangunan dan Komisi V yang membidangi Kesejahteraan.
Selanjutnya >>> Fraksi PKS dan PPP – Nasdem Nihil di Pimpinan Komisi
Pewarta : Salih
Editor : Saribulih
Video Pilihan : Tawuran Pelajar di Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa