“Di tengah jalan terjadi silang pendapat antara masyarakat dengan pihak CV Tunas Rimba Raya. Sebelumnya lahan 2.500 hektar itu dipakai untuk transmigran dari Jawa Barat sejak 1953,” katanya.
Kemudian, kata Syahiran sekarang masyarakat menuntut bahwa tanah itu masuk ulayat Nagari Aia Gadang. Sebelumnya mereka menyerahkan lahan ke pemerintah untuk diserahkan ke warga transmigran dengan SK Bupati Pasaman tahun 1953.
Tanah tersebut dipersulit ketika ada yang menjual, karena bukan pemiliknya yang menjual. Tanah tersebut sekarang ini ada yang dipegang oleh kelompok tani dan sebagian ada yang dikuasai oleh masyarakat.
“Persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Tongar harus dicarikan penyelesaiannya. Musyawarah mufakat dengan masyarakat pemerintah dan pertanahan harus dilakukan, mengingat persoalan transmigrasi yang terjadi tahun silam memang cukup sulit. Kita berharap dengan adanya kunjungan DPD RI bisa membantu percepatan penyelesaian persoalan ini,” harap Syahiran. (BY)
Selanjutnya: Polemik Lahan di Pasbar, Anggota DPD RI Turun Tangan
Editor : Saribulih
Baca juga: