Kota Payakumbuh Berlakukan Lockdown

oleh

SpiritSumbar.com, Payakumbuh – Guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau virus corona, Kota Payakumbuh memilih untuk mengisolasi diri atau lockdown. Semua orang yang berasal dari luar dilarang masuk Payakumbuh.

Pemberlakuan lockdown tertuang dalam surat Instruksi Walikota Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan dan pengetatan Aktifitas Warga dan Aksesibilitas Keluar Masuk Kota Payakumbuh.

Surat yang ditandatangani Walikota Payakumbuh Riza Falevi tanggal 27 Maret 2020 menegaskan untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyeberan dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Payakumbuh.

Situasi Virus Corona (Covid-19) Di Indonesia, Jumat, 27 Maret 2020 Pukul 15.30 Wib (Sumber Laman Covid19.Go.id)
Situasi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Jumat, 27 Maret 2020 pukul 15.30 wib (sumber laman covid19.go.id)


Artikel Lainnya

loading…


Keputusan itu diambil untuk mengantisipasi penyebaran virua corona di Kota Bengkuang. Payakumbuh adalah kota pertama di Sumbar yang menerapkan Lockdown parsial.

Baca : Adik Mahasiswa Dharmasraya Pulang dari Bogor Juga Dirujuk ke M. Djamil Padang

Salah satu dari 20 poin itu juga ditulis Kota Payakumbuh untuk sementara tertutup bagi pendatang dan orang yang datang dari luar Kota Payakumbuh. Camat, lurah, pengurus RT dan RW melakukan pemantauan terhadap tamu atau pendatang baru.

Dalam instruksi lainnya juga diatur keluar masuk barang. Bongkar muat barang yang datang dari luar Kota Payakumbuh dilakukan di Jalan Lingkar Utara. Lalu mobil lebih kecil mengantarkan barang tersebut ke Kota Payakumbuh.

Baca : Terkait Cicilan Kredit, Ini Permintaan Ketua DPD RI pada OJK

Sementara itu untuk pelayanan publik, Pemko Payakumbuh juga membatasi layanan. “Memberhentikan sementara layanan di mall pelayanan publik, dan pelayanan dilakukan di dinas terkait,” tegas instruksi walikota itu.

Intruksi itu juga mengatur tentang pelarangan ASN  untuk melakukan perjalanan dinas keluar kota dan luar provinsi.

Sedangkan poin terakhir ditegaskan toleransi terhadap intruksi walikota tentang pembatasan dan pengetatan aktifitas warga dan aksesibilitas keluar masuk Kota Payakumbuh diberikan selama 3 hari semenjak intruksi ditetapkan. (Salih)

Baca : Pandemi Corona, Libur Sekolah di Kota Padang Diperpanjang

Data Pantauan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat Jumat, 27 Maret 2020 (Sumber : Laman Resmi Corona Sumbar)
Data Pantauan COVID-19 Provinsi Sumatera Barat Jumat, 27 Maret 2020 (Sumber : laman resmi corona Sumbar)


 

Menarik dibaca