Senada, Wakil Ketua Komite II DPD RI lainnya, Abdullah Puteh, jika RUU ini bukan sebagai solusi atas permasalahan panjangnya mata rantai birokrasi perizinan yang dikeluhkan pemerintah pusat terkait pembangunan dan investasi. Keberadaan RUU ini justru menimbulkan proses yang lebih rumit karena harus melalui pemerintah pusat.
Simak : Periksa Ban Belakang, Knek Bus ALS Tewas Tergilas
“Anggapan seperti ini menurut saya keliru juga. Mata rantai demokrasi ini kalau mau diperpendek, jangan ditarik ke pusat, justru diserahkan ke daerah. Masalah lapangan kerja, ekonomi, itu yang tahu daerah, bukan kementerian. Yang diharapkan tidak ribet, justru jadi ribet,” tegas Puteh.
Dua narasumber yang hadir dalam RDPU tersebut juga sepandangan dengan pendapat Komite II DPD RI. Veri Junaidi mengatakan, permasalahan lambatnya perizinan dan investasi di daerah yang dikeluhkan pemerintah pusat, disebabkan karena masalah regulasi yang begitu gemuk. RUU ini dinilai pemerintah sebagai solusi atas gemuknya regulasi tersebut. Tetapi jika dilihat lebih lanjut, gemuknya regulasi itu paling banyak terdapat di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.