Simak : Periksa Ban Belakang, Knek Bus ALS Tewas Tergilas
“Anggapan seperti ini menurut saya keliru juga. Mata rantai demokrasi ini kalau mau diperpendek, jangan ditarik ke pusat, justru diserahkan ke daerah. Masalah lapangan kerja, ekonomi, itu yang tahu daerah, bukan kementerian. Yang diharapkan tidak ribet, justru jadi ribet,” tegas Puteh.
Dua narasumber yang hadir dalam RDPU tersebut juga sepandangan dengan pendapat Komite II DPD RI. Veri Junaidi mengatakan, permasalahan lambatnya perizinan dan investasi di daerah yang dikeluhkan pemerintah pusat, disebabkan karena masalah regulasi yang begitu gemuk. RUU ini dinilai pemerintah sebagai solusi atas gemuknya regulasi tersebut. Tetapi jika dilihat lebih lanjut, gemuknya regulasi itu paling banyak terdapat di Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
Narasumber lainnya, Ferry Amsari mengatakan, materi dalam RUU Cipta Kerja banyak yang memindahkan kewenangan daerah ke pusat secara besar-besaran. Berbagai kegiatan terkait tambang, minerba, migas, pelabuhan, yang dapat memberikan pendapatan daerah, ditarik ke pusat melalui peraturan turunan dari pemerintah pusat.
“Gagasan otonomi daerah yang membuka ruang bagi kader-kader politik untuk mengelola daerahnya sendiri dengan kebijakan yang terlepas dari kebijakan pusat, itu kehilangan roh-nya. Karena semua harus melalui izin dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat,” kata Ferry.