Kabur Setelah Cabuli Anak Tiri, Ayah Durjana Diciduk Polisi

oleh

“SF dikenakan pasal 81 jo 76 D Undang Undang No 17 tahun 2016  tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minmal 5 tahun maksimal 15 tahun,”kata Defrianto. (eri)

Simak : Petugas Coklit Temukan Kasus Gizi Buruk di Dharmasraya

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca