Hajar Walinagari Hingga Babak Belur, Anggota DPRD Pessel Dituntut 4 Bulan Penjara

oleh

PAINANSpiritSumbar.com – Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera), dituntut 4 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reni Herman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Kamis (20/4/2017).

“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 4 bulan penjara,” kata Reni.

Usai pembacaan tuntutan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Hibrian, SH dilanjutkan pada Kamis depan (27 April 2017), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

Baca juga : Mangrove Dibabat, Syaiful Ardi Ikut Angkat Bicara

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung  berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.  Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin.

Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat oleh Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik Kantor Wali Nagari setempat.Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi. Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian), dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah.

Akibat perbuatan tersebut, JPU Andi Jefri Ardin dan Reni Herman mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP ,Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (32 bulan) atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dipersidangan Rabu 29 Maret 2017, terdakwa mengaku kalau dirinya memang sengaja mau menemui korban ke TKP, serta berencana untuk memukul korban.

Perihal ini terkuak saat Hakim Nanang Adi Wijaya (salah seorang majelis hakim) melontarkan pertanyaan kepada terdakwa: “Apa sasaran pukul atau tamparnya i kala itu ?” tanya Hakim Nanang.

Terdakwa pun menjawab: “Memang sasaran pukul saya mulut, sengaja diarahkan, karena merasa mulut korban tidak pantas ngomong seperti itu dengan saya pak hakim,” aku Asril.

Kemudian, Nanang bertanya: “Dengan kekuatan pukul tampar saudara, menurut saudara korban akan merasa sakit atau tidak?”

“Ya, pasti sakit pak hakim, dan sekitar 2 menit usai itu saya lihat bibir korban bengkak,” jawab Asril lagi.

Selain itu, Hakim Nanang juga bertanya kepada JPU: “Pak JPU, terdakwa dikenakan pasal 351 KUHP kan ?”

“Benar pak Hakim,” jawab JPU Andi Jefri Ardin.”Kalau, pasal 351 KUHP, jelas berakibat terhalang aktifitas korban. Kecuali kalau pasal 352 KUHP,” tegas Hakim Nanang, kala itu (acara sidang Rabu 29 Maret 2017).

Pewarta : Katoih
Editor : Saribulih

Menarik dibaca