Berdasarkan pengakuan dari pekerja karaoke tersebut, ia telah bekerja selama lebih dari 2 bulan hingga satu tahun. “Saya sudah bekerja sejak 2 bulan yang lalu, dan teman saya yang lain ada yang sudah satu tahun pak,” ujar pekerja Dhamas Cafe, Mila (25)
Baca : Adik Mahasiswa Dharmasraya Pulang dari Bogor Juga Dirujuk ke M. Djamil Padang
Sementara itu, Dani (27) yang biasanya dipanggil Aurora juga mengaku telah bekerja selama satu tahun lebih sebagai make up para pendamping karaoke yang ada di kafe tersebut.
Masih adanya tempat usaha karaoke ilegal yang tetap buka selama ini, sangat disayangkan oleh warga, terlebih saat pemerintah telah mengeluarkan perda tentang larangan adanya tempat hiburan atau karaoke. “Jelas ada perda dan perbup tapi masih ada juga yang membandel untuk membuka kafe karaoke disini. Untung saja ada covid19 ini, jadi semua tempat yang berpotensi maksiat ditutup paksa,” ujar warga Pulau Punjung Ardi (38)
Ia juga beharap agar pemerintah daerah dan semua pihak lebih intens lagi memberikan imbauan agar melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing). Karena tidak semua masyarakat tahu dengan himbauan yang disebarkan di medsos. “Kalau bisa pemda lebih aktif lagi mengingatkan masyarakat agar tidak berkerumun demi mencegah penularan virus Corona,” pungkasnya