Padang,SPIRITSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pempov) Sumbar gelar paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025–2029, di ruang sidang Utama, pada Rabu (9/4/2025) .
Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa saat memimpin paripurna mengatakan, penyampaian Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD merupakan bagian strategis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang selaras dengan sistem perencanaan nasional.
“Paripurna ini menjadi pijakan awal dalam proses penyusunan RPJMD. DPRD akan menindaklanjuti sesuai ketentuan agar pembahasan berlangsung tepat waktu dan sesuai substansi,” ujar Iqra.
Dia jelaskan, penyusunan RPJMD mengacu pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan menyebut RPJMD sebagai penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Komentar