Baca juga:
Jalan Terban, 4.200 KK Durian Gadang Terisolasi
Wali Nagari Silokek Permak Ekowisata Musiduga
Batang Kuantan Cedera Ekosistem Terganggu
Semua tergantung dengan peran aktif Forkopimda dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menjalankan amanah sebagai pengamanan. Andaikata pihak aparat penegak hukum berusaha dan mencoba dengan pendekatan preventif dengan sistem bukan penegakan hukum secara frontal tetapi dengan landasan pendekatan tadi. Ini sudah sering dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum, sepertinya juga tak mangkus.
Bahkan waktu itu digencarkannya masalah sosialisasi kadarhum tentang UU Minerba No.4 tahun 2009, tampaknya mempengaruhi ada perubahan aktivitas illegal mining mengecil, terutama dan khususnya di sepanjang DAS semakin marak.
Untuk menertibkan aktivitas illegal mining di sepanjang DAS atau yang lainnya di Kab Sijunjung : kunci utama tidak ada dugaan muatan-matan kepentingan faktor X siapapun. Keseriusan penegakan hukum menertibkan aktifitas illegal mining merusak lingkungan berkomitmen.
Lalu untuk memberikan efek jera bisa jeratanya UU Minerba No.4 tahun 2009 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 tahun 2009. Apabila dilaksanakan dengan sesungguhnya, harapan masyarakat yang cinta lingkungan Insya Allah aktifitas illegal mining di DAS dan lainnya, akan bisa teratasi.