Di Jambi, Komite I DPD RI Terima Berbagai Persoalan

oleh

Hal ini tentunya berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan birokrasi di daerah. Apalagi berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 393 Tahun 2019 bahwa proses transformasi ke jabatan fungsional ini paling lambat dilakukan pada minggu ke-4 Juni 2020.

Pertanyaannya adalah “sejauh mana Pemerintah Daerah telah memiliki kesiapan akan hal ini?”
Siap atau tidak siap kebijakan ini telah digulirkan. Menurut pandangan DPD RI, kebijakan ini akan memberikan implikasi terhadap bidang kelembagaan. Akan ada penataan ulang struktur organisasi dengan prinsip rasional dan realistis.

Berikutnya, bidang ketatalaksanaan, dengan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan birokrasi dan pelayanan publik.

Sementara, bidang SDM, perlunya penataan dan peningkatan kapasitas, kualitas dan kapabilitas serta penempatan SDM yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Ini semua menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah.

Selanjutnya >>>>

Halaman

[  1  ]    [  2  ]    [  3  ]



 

Menarik dibaca