Lebih jauh diungkapkan Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, Perda No. Tahun 2020 ini menjadi instrumen penting dalam menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan, dengan fokus pada melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan.
“Perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat sekaligus Kepala TPA Regional Payakumbuh, Desrial sebagai pemateri terkait masalah pengelolaan sampah dan lingkungan hidup serta berbagai tokoh masyarakat, ormas, Ikaflas, OSIS dan wartawan.
“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan bagi masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai ajang silaturahmi anggota DPRD Sumbar. (Rel/Salih)
Komentar