Pasaman SPIRITSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Donizar. menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No.3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan Sosper Hak Penyandang Disabilitas di Nagari Tanjung Beringin Utara, Kec. Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Rabu (26/3/2025).
Donizar mengatakan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2021 bertujuan untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana. Intinya mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas, menjamin kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas.
“Terbentuknya Perda ini karena pentingnya penghargaan, melindungi dan memenuhi hak saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Untuk dikemudian hari tidak ada bentuk perlakuan merendahkan saudara-saudara kita penyandang disabilitas serta pemenuhan hak mereka agar bisa sama dengan kita menjadi lebih produktivitas,” kata Donizar, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Komentar