Polres Payakumbuh Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Riau

oleh

Spiritsumbar.com,Payakumbuh-Polres Payakumbuh menangkap pengedar narkoba jaringan Riau. Dari tersangka disita  barang bukti yang terdiri dari 40 pil ekstasi, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 2 paket kecil sabu dan 1 set alat hisap (sabu) atau bong yang diseludupkan ke Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, MH.SIK, Minggu (7/6/2020) mengatakan, tiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi (MDMA)dan sabu (Methapetamine).

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial JA (25), NM (38) dan AW (28). Mereka merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Riau-Payakumbuh,”ujar Dony Setiawan.

Lebih jauh diungkapkannya, mulanya, tim menangkap JA dengan barang bukti sebanyak dua butir ekstasi. Berdasarkan pengakuannya, masih ada narkoba lainnya yang ia beli, tetapi masih disimpan di rumah NM yaitu sabu satu paket sedang dan dua paket kecil.


“Dari kicauan warga   Jl. Jeruk Kel. Kubu Gadang Koto Kaciak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh timur kota Payakumbuh ini,  dilakukan penangkapan terhadap NM. Dari penangkapan NM ini ditemukan  barang bukti milik Jefri  di atas lemari dapur di dalam kotak kaca mata.

Dari tanhan NM juga ditemukan  barang bukti lainnya, yaitu 9 butir ekstasi dan 1 paket alat hisap sabu di dalam laci lemari pakaian di kamar NM.

“Pelaku NM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari AW (suaminya),” kata AKBP Dony Setiawan.

Dari keterangan  warga Kelurahan Padang Tongah Payobadar Kecamatan Payakumbuh timur Kota Payakumbuh ini, lalu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap AW dan dari AW ditemukan 9 butir ekstasi yang disimpan di dalam sepatu di rumahnya.



Selanjutnya, Tim menunggu kedatangan Narkotika pesanan Mona ke sindikat di Pekanbaru yang dikirim melalui travel, lalu tim kembali melakukan penyitaan terhadap Narkotika pesanan tersebut sebanyak 1 paket besar Shabu dan 20 butir pil Ecstasy.

Ditambahkan Dony, Terhadap ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan barang bukti sudah disita. Selamjitnya akan dilakukan pengembangan kasus.

“Kepada para pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”pungkas Dony. ( eri)

Tip & Trik

loading…


<<< Sebelumnya

Selanjutnya>>>



Menarik dibaca