PASAMAN SpiritSumbar.com – Terkait kasus pengeroyokkan yang menimpa salah satu anggota Komunitas Sumbar Madani (KSM) Dt. Hendra beberapa waktu.
Baca juga : Berdalih Perda, Dishub Kota Padang Ambil Alih Kewenangan Polisi
Terduga sebaya 7 orang kemenakan Ketua KAN Ganggo Hilia, Bonjol Pasaman akibat salah paham mengenai adat tentang kawin sa suku (satu suku) menyebabkan korban mengalami patah tulang leher hingga di rawat di rumah sakit M.Jamil, Padang.
Salah seorang kerabat korban Riki Hamdani menuturkan kronologis pengeroyokkan bermula dari pandangan yang berbeda mengenai adat kawin se suku. Saat itu korban Hendra bersama rekannya Manda Raja Bandaro dipanggil oleh Ketua KAN, Dt. Ngamuak untuk datang ke rumahnya. Sesampai di sana telah ada 7 orang kemenakan Dt. Ngamuak.
Tak lama kemudian terjadi perdebatan serta perkelahian yang dilerai oleh korban. Namun justru 7 orang pelaku yang merupakan kemenakan Dt. Ngamuak menghajar korban hingga tak berdaya dan dilarikan ke rumah sakit.
Menanggapi masalah tersebut Ketua KSM, Zuhrizul tentu tidak tinggal diam. Ia langsung meminta pelaku penganiayaan segera ditangkap oleh Polsek Bonjol.
Baca juga : Ini Harapan Buchari Bahter untuk Kadin Sumbar ke Depan
“Kami meminta agar kapolres turun tangan, bahkan Kapolda Sumbar. Karena tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Masak pelaku penganiayaannya sudah jelas bersama sama tapi belum ditangkap. Ini ada apa kapolsek ?” cerca Zuhrizul.
Ia berharap di saat citra polisi turun akhir- akhir ini jangan ada lagi aparat yang aneh aneh dalam bertugas. “Kami komunitas sumbar madani akan kawal kasus ini sampai keadilan benar benar di tegak kan.” Ujar Zuhrizul atau biasa dipanggil Maetek
Baca Juga : Ranking FIFA, Vietnam dan Indonesia Bak Langit dan Bumi
Hingga berita ini diturunkan kasus ini telah ditangani oleh kuasa hukumnya, Boy London.
Ini adalah kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 352 , 170 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang sudah dilaporkan ke Polsek Bonjol, Kabupaten Pasaman, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/10/VIII/2022 Polsek Bonjol pada tanggal 22 Agustus 2022. Jadi saya sebagai kuasa hukum meminta keadilan agar para pelaku ini segera ditahan,” tutup Boy. (monsis)
Tonton Video : Guru Calon PPPK Minta Kejelasan Nasib