Oleh : Sofian Asmirza (Kepala LPMP Sumbar)
Selama ini orang tua peserta didik yang tidak mampu dan memiliki nilai ujian akhir sekolah anaknya yang rendah, hanya bisa bermimpi untuk melanjutkan sekolah anaknya ke sekolah favorit atau sekolah unggul. Meskipun sekolah tersebut berada di sebelah pagar rumahnya.
Jika dibaca historis, tanah yang dipakai sebagai tempat berdirinya sekolah itu, dahulunya milik nenek moyang mereka. Nenek moyang mereka mau menyerahkan tanahnya dengan tujuan agar anak cucunya dikemudian hari tidak susah dan jauh-jauh untuk pergi ke sekolah.
Namun seiring pergantian waktu, dengan dinobatkannya sekolah tersebut menjadi sekolah unggul atau sekolah favorit, anak cucu mereka malah tidak bisa bersekolah di sana karena nilainya rendah. Sedih juga rasanya, mereka jadi tamu di daerahnya sendiri.
Untuk menyikapi permasalahan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Nomor 51 Tahun 2018 tentang kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dalam pasal 16 ayat 1 peraturan tersebut menyatakan bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud No.14 tahun 2018.
Kebijakan pemberlakuan sistem zonasi dalam PPDB berdasarkan zona atau daerah tempat tinggal peserta didik yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah waktu tempuh perjalanan peserta didik menuju sekolah. Serta bisa pula menghemat biaya transportasi, karena jarak antara rumah dengan sekolah berdekatan.
Manfaat lainnya, dari sistem zonasi adalah memberikan pemerataan pendidikan kepada seluruh lapisan masyarakat saat ini. idak hanya anak pintar saja yang bisa sekolah di sekolah unggul atau di sekolah favorit.
Sistem zonasi juga berdampak pada kemudahan pihak sekolah dalam mengontrol dan memastikan apakah seluruh anak berusia sekolah yang berada di zonanya sudah bersekolah atau belum.
Dengan diberlakukannya sistem zonasi, akan membuka kesempatan kepada seluruh anak bangsa untuk bisa menikmati pendidikan yang berkualitas. Salah satu yang menjadi dasar dari kebijakan ini dibuat adalah dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini, jelaslah bagi kita bahwa sangat banyak sekali dampak positif dengan diberlakukannya sistem zonasi ini dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dari segi orang tuapun, mereka akan dapat dan sangat mudah mengontrol anaknya selama proses pembelajaran di sekolah. Orang tua peserta didik tidak perlu lagi merasa cemas dan khawatir ketika suatu waktu anaknya agak terlambat pulang dari sekolah. Dalam waktu yang relatif singkat orang tua bisa mengontrol dan mencek keberadaan anaknya ke sekolah. Karena jarak antara rumah dengan tempat sekolah anaknya berdekatan.
Hal ini tentu akan bisa meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi anaknya.
Kerjasama dan pengawasan yang baik antara orang tua dengan guru di sekolah akan semakin meningkat. Dengan kondisi seperti ini diharapkan anak-anak akan lebih terkosentrasi dalam melakukan kegiatan proses pembelajaran di sekolah.
Menyikapi sistem zonasi, peran kepala sekolah, pengawas sekolah serta tenaga kependidikan yang ada di sekolah secara bersama-sama perlu ditingkatkan. Apakah itu dalam tahap sosialisasi maupun dalam tahap implementasi di sekolah.
Semua warga sekolah mulai saat ini sudah harus lebih berfikir untuk pemenuhan indikator mutu dari 8 standar nasional pendidikan agar sekolahnya semakin berkualitas.
Mulai dari pemenuhan mutu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar biaya, standar sarana prasarana serta standar pengelolaan.
Untuk skala prioritas pemenuhan mutu sekolah dapat dilihat dari rafor mutu sekolah. Kepala sekolah bersama pengawas sekolah melakukan analisa terhadap rafor mutu sekolah.
Tahap selanjutnya memberikan rekomendasi untuk pemenuhan mutu secara bertahap.
Dengan lebih difokuskannya tugas kepala sekolah sebagai manajerial, supervisi pendidik dan tenaga kependidikan serta kewirausahaan, dibawah binaan dan arahan pengawas sekolah semuanya itu akan bisa terwujud dengan memberdayakan segala sumber daya yang ada.
Kerjasama yang baik dari semua pihak dalam pemberlakuan sistim zonasi sangat diperlukan. Diharapkan masyarakat akan bisa memahami dan mempedomani aturan ini sebagai suatu langkah kebijakan yang mendasari pemeratan kesempatan belajar di sekolah yang bermutu bagi semua masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sudah tidak zamannya lagi sekolah unggul atau sekolah favorit diisi oleh siswa-siswa yang pintar dari dalam dan luar zona. Demikian juga dengan anak yang didukung oleh orang tua yang memiliki kemampuan ekonomi bagus. Akan tetapi, pada saat ini semua masyarakat kelas bawahpun sudah bisa menikmati anaknya bersekolah di sekolah favorit atau sekolah unggul karena tempat tinggalnya berada dalam zona PPDB.
Apabila kita simak lebih jauh, sebenarnya kebijakan sistem zonasi dalam PPDB bukanlah merupakan hal yang baru dalam dunia pendidikan. Sistem penerimaan siswa baru berdasarkan zona tempat tinggal sudah lama dilaksanakan di beberapa Negara maju seperti Inggris, Amerika, Australia, Filandia, Kanada, Jepang, dan negara-negara lainnya.
Agar sistem zonasi ini bisa pula berjalan dengan baik di Indonesia, tentu diperlukan waktu untuk sosialisasi dan kesiapan dari semua pihak dalam menindaklanjutinya.
Manfaat sistem zonasi perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, hal ini merupakan salah satu langkahnya.
Jalaslah bagi kita bahwa sistim zonasi dalam PPDB sangat besar sekali manfaatnya bagi masyarakat.