Yorrys Raweyai : Evaluasi Keberadaan Pasukan Non Organik di Papua

oleh

Beberapa hari yang lalu, lanjut Yorrys, diperhadapkan pada kenyataan yang mencengangkan. Proses peradilan yang dialami oleh Anak Asli Papua, Mispo Gwijangge, terdakwa kasus kekerasan di PT Istaka Karya Nduga 2018 silam, dihentikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Tidak cukup bukti bagi pengadilan untuk menindaklanjutinya,” tuturnya.

Sejak awal, menurut Yorrys kasus tersebut terkesan janggal. Sejumlah kejanggalan telah diungkap oleh berbagai pihak. Tidak hanya mereka yang berkecimpung dalam penegakan Hak Asasi Manusia di dalam negeri.

“Tapi juga mereka yang selama ini turut mengamati perkembangan Papua dari luar negeri, dari waktu ke waktu. Walaupun pada gilirannya, Pihak Kepolisian tetap bersikukuh untuk menindaklanjutinya,” terangnya.

Terlepas dari itu, keputusan PN Jakarta Pusat seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tidak dengan mudah memberi stigma bagi masyarakat Papua.

” Siapapun dia, warga negara berhak memperoleh perlakukan sama di mata hukum. “Keadilan adalah milik semua orang, termasuk bagi warga Papua itu sendiri,” jelas Yorrys.

Menarik dibaca