Agus mengatakan jika surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode,” katanya.
Namun, karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, membuat Yaidah langsung mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada (23/9/2020). Ketika sudah diketahui publik, Agus menyampaikan jika saat ada berita ini pada (22/10/2020), akta kematian anak Yaidah sudah selesai 1 bulan sebelumnya.
“Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani,” ujarnya.
Tip & Trik