Dilanjutkan Sekda, Disdukcapil juga akan melakukan uji coba pelayanan online di Nagari Pauhkamba. Dengan berkas Akte Kelahiran langsung jadi dan langsung diterima masyarakat. Model pelayanan ini juga yang akan dikembangkan sampai akhir tahun dan akan menjadi bagian dari perencanaan program di tahun 2017 mendatang.
Terkait dengan pungutan Liar, disdukcapil telah membuka layanan pengaduan pada beberapa media diantaranya SMS Center, pada Nomor 0811 694 3000 dan melalui telp. (0751) 93399 “Jadi Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil silahkan melalpor kepada layanan yang telah kita sediakan, dan kita kita akan proses” kata Jonpriadi.
Penulis: Falsanar
Editor : Saribulih
Lebih lengkap di versi cetak
Cover Edisi 37/Minggu ke-3 Oktober 2016 (Terbit Tiap Senin)