Terkait dengan pungutan Liar, disdukcapil telah membuka layanan pengaduan pada beberapa media diantaranya SMS Center, pada Nomor 0811 694 3000 dan melalui telp. (0751) 93399 “Jadi Masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar pada dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil silahkan melalpor kepada layanan yang telah kita sediakan, dan kita kita akan proses” kata Jonpriadi.
Penulis: Falsanar
Editor : Saribulih
Lebih lengkap di versi cetak