Wujudkan Pilkada Berkualitas Bawaslu Kota Solok Gandeng Saka Adhyasta

oleh

Menurut Tri Ati, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, lantaran itu diharapkan pramuka mampu memerankan fungsi partisipatif sebagai pengawas Pemilu terutama dalam mengawasi aktifitas di media sosial, money politic dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kesempatan yang sama Kordiv kordiv hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Pemilu, Rafiqul Amin mengatakan, pengurus Saka Adhyasta hendaknya tetap berpegang teguh dan menjalankan Fungsi Krida Pencegahan, Krida Pengawasan, Krida Penindakan yang sudah menjadi keharusan dalam agenda-agenda Saka Adhyasta Pemilu khususnya untuk Pilkada Kota Solok Tahun 2020.

“Ada tiga jenis pelanggaran yang mesti diawasi secara ketat, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran tindak pidana. Salah satu pelanggaran tindak pidana yang yang menjdi fokus utama adalah money politikatau politik uang,”kata Rafiqul Amin.

Dikatakannya, masa pandemi COVID-19 membuat perekonomian ikut terpuruk. Menurut dia, dalam situasi ekonomi yang sulit, maka potensi politik uang semakin besar. Karena di tengah situasi ekonomi yang terpuruk seperti ini bisa saja masyarakat kita berubah menjadi sangat permisif terhadap politik uang.

Dingatkannya, hukuman bagi pelaku politik uang saat pileg dan pilpres berbeda dengan saat Pilkada nanti. Saat pileg yang dikenakan sangsi hanya pemberi uang, sedangkan saat Pilkada, pemberi dan penerima dikenakan hukuman yang sama yaitu hukuman kurungan penjara dan denda.

Menarik dibaca