“Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah,baik itu pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten atau kota”.ucapnya.
Penyelenggaraan perlindungan anak ditingkat kabupaten, kota dilakukan dengan mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 21 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita optimis Kabupaten Mentawai ditetapkan menjadi Kabupaten layak anak tahun 2023,karna,Anak adalah investasi dimasa depan, maka kewajiban kita bersama untuk menjamin anak lebih berkualitas sehingga menjadi modal dalam pembangunan. Menjadi anak yang bermartabat dan penuh harapan “, ungkap PJ bupati Mentawai.
Hal ini Berdasarkan usulan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Mentawai terpilih untuk melanjut ke tahap VLH dan telah mengikuti evaluasi mandiri (EM).
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan tetap mendukung kebijakan nasional menyelenggarakan perlindungan anak dengan membangun KLA. Melalui sistim pembangunan yang menjamin hak dan perlindungan secara terencana dan berkelanjutan.
Lanjut dia,Indikator Kabupaten Layak Anak terdiri dari 5 (lima) klaster hak anak yang meliputi Klaster Hak Sipil dan kebebasan ;lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan; pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.