“Kalau saja BPK melakukan pemeriksaan faktual, secara menyeluruh tentu jelas akan ketahuan bahwa aset milik Pemprov Sumbar banyak yang tidak terdata dan kepemilikannya bermasalah,” ulas Nurnas, Kamis (2/7/2020).
Ditegaskannya, hasil WTP merupakan laporan atas penyajian, hal ini menjadi eporia semata, namun realnya tidak demikian, karena laporan itu tidak dilakukan menyeluruh. Bisa jadi yang diatas kertas agak bertentangan dengan faktanya.
“Apakah WTP sudah dapat dipastikan tidak akan ada penyimpangan, jawabnya belum tentu, karena yang diperiksa BPK hanya administrasi dan faktual yang diambil saja bukan faktual atas keseluruhan dan pembuat laporan ditunjuk ahli yang bisa melakukannya sehingga data yang perlu dimasukkan, dan data yang sebenarnya ada tapi akan menjadi sandungan dibuang,” papar Nurnas lagi.
Nurnas menambahkan, itu baru asset yang sudah bertahun tidak bisa diselesaikan Gubernur, belum lagi terjadinya kelalaian dalam membangun Man Stadium untuk MTQ Nasional 2020, dimana pelaksanaan pembangunan dilakukan adendum sampai 3 kali, dan gedungnya masih belum selesai, serta jalan utama menuju lokasi bermasalah dengan masyarakat.
“Masyarakat harus tahu, WTP yang diraih bukan berarti bisa membebaskan penyelenggara dari pemeriksaan lain, jika dirasa ada kejanggalan, masyarakat boleh melapor pada perangkat hukum, sehingga akan jelas adanya kamuflase dalam membuat laporan,” tukuk Nurnas. (rel)