Spiritsumbar.com, Padang – Banyak kepala daerah bangga dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena BPK dalam pemeriksaan sebagai bagian pemerolehan keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
BPK melakukan pengujian kepatuhan pada Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-perundangan, kecurangan serta ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan peraturan, oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu.
Bisa dilihat dari salah satu permasalahan keuangan dan asset pemerintahan provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), dimana sampai saat ini masih banyak asset yang dimiliki tidak jelas, seperti Air Pacah, seputaran GOR H. Agus Salim, PIP dan beberapa tempat lainnya, sehingga WTP tersebut perlu dipertanyakan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris komisi 1 DPRD Sumbar mengatakan, WTP bukan berarti tidak adanya penyimpangan terhadap penyelenggara, karena penilaian yang dilakukan melalui sampel, tidak kesemua OPD, dikarenakan keterbatasan waktu.