Dikatakan Helmi, eksekusi yang dilakukan pihaknya ini didampingi oleh pihak terkait untuk mengetahui batasan-batasan tanah yang sekarang menjadi milik Riko CS tersebut.
“Kami juga membawa pihak terkait untuk mengetahui batas sesuai dengan putusan, dan juga pihak kepolisian dari Polres Tanah Datar untuk pengamanan” tandasnya.
Riko Syafharja selaku pihak pemohon eksekusi mengaku puas dan mengucapkan terima kasih kepada pihak PN batusangkar, Polri yang telah mengamankan jalannya eksekusi ini.
Penulis : David
Editor: Saribulih
loading…