Sementara itu Juru sita PN Batusangkar Helmi SH usai eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Dan sebelum melakukan eksekusi ini pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada termohon.
“Kami sudah melakukan semua upaya sebelum melakukan eksekusi ini, dari mulai memanggil termohon eksekusi, berita teguran kepada termohon dan akhirnya surat penetapan oleh ketua PN Batusangkar tentang perintah kepada juru sita eksekusi 2 bidanga lahan yang tersebut,” ujar Helmi.
Kasus perdata atas 2 bidang lahan tersebut, menurut Helmi Yusar digugat oleh Buyung batu, Lamsuni, Ali Mutasar, Syafarudin, Riko Syafharja, Remon dan Linda Darlis terhadap para tergugatnya yakni pihak Zainal Fahmi, Murherlis dan Erni Eledrita yang merasa memiliki 2 bidang lahan tersebut dan dari hasil persidangan pengadilan Negeri Batusangkar dimenangkan pihak Riko Syafharja Cs.
Dikatakan Helmi, eksekusi yang dilakukan pihaknya ini didampingi oleh pihak terkait untuk mengetahui batasan-batasan tanah yang sekarang menjadi milik Riko CS tersebut.
“Kami juga membawa pihak terkait untuk mengetahui batas sesuai dengan putusan, dan juga pihak kepolisian dari Polres Tanah Datar untuk pengamanan” tandasnya.