Komisioner Arif Yumardi saat menjadi nara sumber membeberkan tentang penyelesaian sengketa informasi publik.
“Jangan tidak melayani dan memberikan informasi publik, karena mekanisme UU 14 tahun 2008 jelas, tak menjawab permohonan informasi maka masyarakat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, tidak dijawab juga maka inilah embrio sengketa informasi publik di KI,”ujar Arif.
Kalau itu terjadi kata Arif, KI Sumbar menetapkan majelis komisioner lalu dimulai sidang ajudikasi non litigasi dan media.
“Putusan majelis komisioner cuman ada dua berikan atau buka dan mendukung putusan badan publik tidak berikan informasi kepada pemohon. Putusan majelis komisioner pun bisa diajukan keberatan kepada PTUN/PN paling lambat 14 hari kerja sejak putusan KI diterima,”ujar Arif.(rel)