Bagi, Pemko Bukittinggi, menerapkan keterbukaan informasi publik merupakan keharusan dan kepatuhan terhadap UU KIP.
“Bahkan penerapan keterbukaan juga sudah sampai kepada soal ringkasan APBD yang dipajang di setiap kelurahan, ini bagian pentingnya, karena Pemko Bukittinggi tidak mau setengah setengah soal KIP,”ujarnya.
Dan semangat transparansi juga diterapkan kepada perizinan, pengadaan barang dan jasa dan anggaran
“Termasuk soal infrastruktur Bukittinggi juga terbuka bagaimana masyarakat bisa menikmatinya, ini komitmen dan konsisten untuk Bukittinggi terdepan dan ingin terbaik selalu untuk semua hal,”ujar Irwandi.
Tapi soal informasi menyebar diberbagai media sosial yang diragukan kebenarannya atau cendrung mendiskriditkan pemerintahan serta hoax, Irwandi berharap Komisi Informasi Sumbar memberikan pencerahan keberbagai kalangan tersebut.
“Badan publik adalah penghasil dan pengolah informasi publik, PPID Utama kunci dari terlaksananya KIP, ada prosedur permohonan informasi atau PPID berinisiatif sendiri umumkan informasi publik, ketika informasi disesatkan atau menyesatkan disampaikan publik di perangkat informasi publik seperti akun-akun media sosial, maka penyebar informasi sesat tersebut bisa dijerat pidana menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang KIP,”ujar Adrian.