Warga Timpeh Serbu Kantor Incasi Raya

oleh

“Tanah itu dulu, datuk atas kesepakatan anak kemenakan suku Melayu Tangah menyerahkan ke PT Bina Pratama Sakato Jaya untuk ditanam sawit, dibangun rumah karyaawan dan pabrik, semuanya tanpa ganti rugi dan imbalan apapun,”ujar Ahmad Kosasih diselingi Ogut teriakan takbir dari massa aksi.

Batas waktu perjanjian atau kesepakatan telah habis sesuai perjanjian 5 Maret 2013.

“Setelah batas waktu itu perusahaan harus mengembalikan tanah dan segala sesuatu di atasnya kepada warga pemilik ulayat. Tapi apa, meski sudah berakhir sampai hari ini lahan belum belum dikembalikan kepada kami pemilik lahan,”ujar Ogut.

Padahal kata Ogut pihak pemilik ulayat sebelum aksi sudah melakukan cara cara elegan, mulai bernegoisasi mendatangi pimpinan perusahaan.

“Tapi tak ada respon posituf, sehingga melaporkan perusahaan ke Polda Sumbar, namun masih proses hingga sekarang, makanya hari ini kami sepakat melakukan aksi damai,”ujar Ogut.

Warga pemilik lahan berharap soal realisasi perjanjian dulu dengan cara baik-baik.

“Tuntan kami kembalikan tanah ulayat kami beserta segala sesuatu yang berada di atas tanah beserta hasilnya, sesuai perjanjian sejak 6 Maret 2013 adalah hak ulayat kami, karena tidak pernah kaum kami melepaskan tanah ulayat itu,”ujar Ahmad Kosasih.

Menarik dibaca