Sejumlah anggota Pol PP yang berjaga di perempatan pasar seberang Toko Sribunga- red) yang ditannyai Spiritsumbar.com, mengatakan, yang bisa mereka lakukan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 baru hanya sebatas himbauan, teguran dan edukasi, selebihnya untuk memberi tindakan atau sanksi belum bisa, sebab Perda Sumbar no. 14 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru( AKB) Pengendalian dan penanganan belum diberlakukan.
” Kami bukannya tidak menjalankan tugas, namun kadangkala masyarakat main kucing kucingan dengan petugas. Dihadapan kami mereka bermasker, begitu kami lengah masker dibuka atau pindah ke dagu,” ujar Don, salah seorang anggota Pol PP Kota Padang Panjang.
Bisa jadi apa yang dikatakan Don ada benarnya, sebab seorang penjual makanan sebut saja Upik( bukan nama sebenarnya) mengaku memakai masker saat petugas menghalo- halokan dengan pengeras suara, setelah itu dibuka kembali. Alasan Upik, merasa kurang nyaman dengan pakai masker.
Walikota Padang Panjang, Fadly Amran yang dimintai tanggapannya oleh Spiritsumbar.com atas kurang sadarnya terhadap protokol kesehatan covid mengatakan, tim gabungan yang terdiri TNI, Polri, Pol PP, BPBD dan lainnya terus dan terus memberi peringatan dan sosialisasi di tengah masyarakat.