Spirit Sumbar – Masyarakat yang mengatasnamakan cucu kemanakan penguasa tanah ulayat yang berada di Kejorongan Tanjung Pangkal, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan aksi pemblokadean jalan utama menuju Pabrik PT. GMP sejak Senin (30/5/2016) pagi. Sehingga sejumlah aktifitas perusahaan nyaris lumpuh total.
Dalam orasi, Ada 9 poin tuntutan massa yang berasal dari warga Tanjung Pangkal terhadap perusahaan. Diantaranya, cabut tuntutan hukum terhadap warga Tanjung Pangkal, yang mana akibat tuntutan tersebut telah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Seterusnya, hentikan pembuatan bangunan baru yang berorientasi pengembangan bisnis bagi PT.GMP. Hentikan, penanaman kembali (replanting) Kelapa sawit di PT.GMP.
Mereka juga, menuntut uang kompensasi sebesar Rp500 per tahun untuk pengembangan Kejorongan Tanjung Pangkal mulai tahun 2016 sampai dengan berakhir nya HGU PT.GMP. Menuntut kompensasi Rp5 milyar akibat tidak adanya bantuan nyata sejak tahun 1991 sampai dengan 2016. Juga, PT.GMP harus segera menyerahkan kepada masyarakat Tanjung Pangkal tentang lahan di phase IV yang masih tersisa.
Dia juga meminta, segera tinjau ulang persentase 60:40 inti plasma terhadap total luasan lahan plasma yang di kelola oleh PT.GMP. Wajib lapor terhadap warga pindah datang di area kerja PT.GMP kepada Kejorongan Tanjung Pangkal. Tolak relokasi lahan plasma dan kembalikan ke peta lokasi yang semestinya.