Lebih jauh Gusmal mengatakan, pada tanggal 16 April sekira pukul 12.00 WIB, pasien minta pulang secara paksa. Pasien mengancam akan berbuat keributan jika tidak diizinkan pulang. Akhirnya, pasien dibolehkan pulang setelah pasien dan RSUD Arosuka meneken surat perjanjian. Kemudian disarankan untuk isolasi mandiri di rumah.
Pihaknya Pemkab Solok kemudian meminta bantuan ke pihak Polres Arosuka dan Kodim 0309/Solok agar pasien bisa segera dibawa ke rumah sakit.
Akhirnya pasien dapat diambil kembali dan dirawat di RS M Djamil Padang hinğga menhembuskan nafas terakhir.(eri)