Pihaknya akan ke lokasi bunga itu untuk mengidentifikasi dan memasang imbauan agar tidak diganggu dan di rusak masyarakat.
Dia tambahkan bahwa bunga bangkai tersebut juga dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya . ( Irman Na’im)
Tip & Trik
loading…