Warga Parik Panjang Temukan Bunga Bangkai Sedang Merekah

oleh

Pihaknya akan ke lokasi bunga itu untuk mengidentifikasi dan memasang imbauan agar tidak diganggu dan di rusak masyarakat.

Dia tambahkan bahwa bunga bangkai tersebut juga dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya . ( Irman Na’im)

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca