Padang Panjang, Spiritsumbar.com,- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat , mengingatkan masyarakat tak usah cemas hak suaranya hilang pada Pemilu serentak 2024 nanti. Sebab, menurut ketua KPU Padang Panjang,Okta Novinsyah, jika nama tidak tertera pada Daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang bersangkutan bisa melapor ke KPU dengan membawa kartu keluarga dan KTP.
Daftar Pemilih Sementara ( DPS) yang berjumlah 43.599 telah disebar di tempat tempat strategis yang mudah diakses masyarakat, misalnya di kantor lurah, di pasar,di warung warung dan sebagainya.Adapun syarat yang telah memenuhi hak pilih antara lain, warna negara Indonesia, telah berusia 17 tahun ke atas, atau sudah/pernah menikah, berada dalam wilayah NKRI, atau di luar negeri dengan menunjukan bukti KTP –E, passport,surat penugasan dan sebagainya.
Jadi, KPU tidak akan menghilangkan atau mengaburkan hak pilih seseorang, termasuk warga binaan yang sedang berada di rumah tahanan ( Rutan). Dari 196 TPS, ada satu TPS khusus bagi warga binaan yang hukumannya melewati hari pencoblosan, 24 Februari 2024. Sedangkan warga binaan yang bebas sebelum itu tidak didata untuk TPS khusus Rutan. Lain halnya bagi pasien rumah sakit akan ada TPS berjalan, petugas yang akan mengunjungi mereka.
Tapi, karena letak TPS khusus ini di Kelurahan Tanah Pakalambiek, Padang Panjang Timur, otomatis yang ber KTP di luar Padang Panjang timur tidak bisa memilih anggota DPRD Kota Padang Panjang. Sedangkan bagi warga luar Padang Panjang selain tak punya hak suara untuk DPRD Kota/ Kabupaten, juga tidak bisa memilih kepala daerah Kabupaten/Kota. Lainnya seperti pemilihan Gubernur, Presiden, DPRD Sumbar, DPR Pusat dan DPD tetap bisa, papar Okta Novinsyah pada acara sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pada Pemilu Tahun 2024.
Kepada puluhan wartawan di Padang Panjang dijelaskan, tidak ada perubahan jumlah kursi bagi DPRD Kota Padang Panjang tetap 20. Sebab, jumlah penduduk nya masih dibawa 100 ribu orang. Namun, terjadi pergeseran alokasi kursi. Dapil I Padang Panjang Barat dari yang dulunya( Pemilu 2019) 12 kursi, untuk Pemilu 2024 berkurang menjadi 11. Sementara untuk Dapil II, Padang Panjang Timur bertambah satu dari 8 menjadi 9 kursi.
Pergeseran alokasi kursi disebabkan adanya pertambahan penduduk di Dapil II. Jadi, bukan akal akalan KPU Padang Panjang, tapi perhitungannya sesuai sesuai Undang Undang PKPU, tegas Okta seraya menambahkan, rumusan perhitungan yang diterapkan KPU Padang Panjang adalah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh.
Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang, akan diikuti 16 dari 18 partai politik. Ada dua partai yang tidak ikut, karena tidak adanya kepengurusannya di Kota Serambi Mekah, yakni PKN dan PSI. Okta berharap terjadi peningkatan peserta Pemilu yang mempergunakan hak pilihnya. Kepada pers Kota berjuluk Serambi Mekah berkehendak dapat mempublikasikan hasil kerja KPU kepada masyarakat luas.
Di acara yang sama KPU menghadirkan 2 nara sumber diantaranya Efriadi Siumbang,mantan ketua KPID Sumbar 2018-2022. Peran Media Dalam mewujudkan Pemilu Serentak 2024 Yang Demokratis den Berintegrasi. Disini dia menjabarkan Pers Sebagai Pilar ke 4 Demokrasi,Peran dan Fungsi Pers,Keterlibatan Media Dalam Pemilu dan lainnya.
Yang menarik dari paparanya Efriendi adalah masa minggu tenang setelah kampanye. Seandainya ada wartawan yang menawarkan dan menerbitkan iklan/berita berbayar calon legislatif ataupun calon pimpinan daerah, itu melanggar hukum.Keduanya belah pihak pemesan dan penerima iklan akan berhadapan dengan hukum. Jadi jangan dicoba coba, ujar Efriendi yang juga praktisi hukum mengingatkan wartawan.
Acara yang berlangsung Rabu, 12/ 04/23 di Meeting Room Hotel rangkayo Basa ini dipandu Kabag Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim. Pada sesi pertama tampil Harry Azari dari KPU Padang Panjang memaparkan tahapan Pemilu yang telah dan akan dilakukan oleh KPU Padang Panjang. ( yet/ jym)