Warga Mangonang Klaim Lahan, Ini Kata PT Anam Koto 

oleh

6. Bahwa terhadap putusan banding dari pengadilan tinggi padang No. 22/PDT/2020/PTPDG tersebut H. Basrah lubis Dkk tidak ada menyatakan upaya hukum kasasi sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)

“Sehubungan dengan surat bupati yang menyatakan bahwa perusahaan telah menebang tanaman masyarakat manggonang, susuai putusan pengadilan maka jelas secara hukum perusahaan berhak atas lahan HGU tersebut”

“Dan kami sampaikan juga bahwa lahan HGU wajib diolah sesuai peruntukan HGU yaitu tanaman sawit dengan memperhatikan budidaya yang baik” tutup Herry.

Hingga berta ini diterbitkan awak media mencoba menemui H. Basrah Lubis namun belum berhasil di temui dan diwawancara oleh awak media. (BUYUNG)

Menarik dibaca