3. Perusahaan telah mengupayakan penyelesaian secara musyawarah yang difasilitasi pemda Pasaman Barat pada tanggal 21 Mei 2014.
Dalam rapat tersebut, Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Pasaman Barat menjelaskan bahwa H. Basrah lubis dkk menggarap lahan TKD milik pemda dan lahan HGU perusahaan. Perusahaan menjelaskan bahwa telah mengganti tanam tumbuh beberapa penggarap di areal yang disebutkan H. Basrah dan bersedia memberikan ganti tanam tumbuh lagi.
Pemda mengharapkan solusi yang baik namun mempersilahkan jika akan ada tindakan hukum dari kedua belah pihak agar jelas secara hukum.
4. Pada tanggal 21 Juli 2018, H. Basrah lubis dkk mengajukan gugutan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Anam koto, Bupati Pasaman Barat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat ini berganti nama Kantor Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dengan register No. 15/Pdt.G/2018/PN.Psb di pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Sidang telah dilakukan 3 kali mediasi oleh majelis hakim dimana perusahaan kembali menawarkan ganti rugi tanam tumbuh namun pihak H. Basrah lubis dkk tetap menolak.
5. Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat No.15/Pdt.G/2018/PN.Psb, pihak PT. Anam koto mengajukan upaya hukum banding, bahwa amar putusan pengadilan tinggi Padang No. 22/PDT/2020/PTPDG tanggal 12 maret 2020. Dan menerima permohonan banding dari pembanding dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima