Pasaman Barat – PT. Anam koto akhirnya memberi komentar terkait sengketa lahan dengan masyarakat Mangonang Kecamatan Sungai Aur, Managemen PT. Anam koto menyebut, kasus ini tidak seharusnya terjadi
Maneger PT. Anam koto Herry Susanto mengatakan, bahwa perusahaan menjalankan usahanya dengan alas hak dan izin yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku
“Penerbitan HGU dan HGB telah dilakukan secara benar, sah. Sesuai dengan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Semua surat-surat menyerahan ulayat juga ada. Jadi tidak seharusnya ini terjadi” sebut Herri Susanto kepada awak media
Lebih lanjut Ia mengatakan, Bupati Pasaman Barat sudah mengirimkan surat kepada perusahaan untuk menghentikan penebangan/ penumbangan tanaman masyarakat yang ditanam di dalam HGU. Kami telah membalas surat Bupati tersebut dengan poin-poin
1. Saudara H. Basrah Lubis dkk (manggonang) telah melakukan klaim sebagai peminjam lahan di areal HGU sejak tahun 2010 melalui surat Datuak Kayo kepada perusahaan. H. Basrah lubis mengaku meminjam lahan Datuk Kayo dan berladang di areal perusahaan. Padahal lahan Datuk Kayo telah diserahkan kepada PT. Inkud atau PT. Tulas Saktijaya
2. Datuk Kayo telah mengakui secara tertulis bahwa lahannya memang merupakan HGU perusahaan dan berjanji untuk mengeluarkan penggarap yang disebutkan H. Basrah lubis dkk